JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait izin masuk bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Perubahan ini menyasar pada aturan pemberian visa kunjungan untuk uji coba kemampuan kerja atau visa indeks C18.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025, dan mulai diberlakukan efektif per Sabtu, 14 Juni 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa prosedur yang sah.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Yuldi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ia menyoroti dua poin penting dalam kebijakan baru tersebut. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 ditetapkan maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin (sponsor) yang sama lebih dari satu kali.
Yuldi juga menambahkan, pengajuan visa kunjungan indeks C18 yang telah masuk sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih akan diproses dengan ketentuan lama. Artinya, visa masih bisa diterbitkan dengan masa berlaku hingga 60 hari dan diperpanjang sesuai syarat yang berlaku sebelumnya.
Bagi perusahaan yang ingin mengajukan Visa C18 untuk calon TKA, wajib terlebih dahulu membuat akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun aktif, penjamin dapat mengisi data dan mengunggah dokumen calon TKA untuk kemudian mengajukan permohonan visa.
Adapun dokumen persyaratan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin sebagai bukti biaya hidup, pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir), serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” pungkas Yuldi. (AMA)