30.5 C
Jakarta
BerandaInfoKasus Pemalsuan Data Tanah Bagorejo: Dugaan Manipulasi, Taruhan Integritas Polisi

Kasus Pemalsuan Data Tanah Bagorejo: Dugaan Manipulasi, Taruhan Integritas Polisi

JEMBER, redaksi.co – Keluarga korban dalam kasus dugaan pemalsuan data tanah di Desa Bagorejo sejak awal sudah mencium adanya “permainan” yang diduga melibatkan oknum internal Polres Jember. Kecurigaan itu kian menguat setelah perkara ini dihentikan penanganannya di tingkat Polres, hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Timur (13/09/2025).

Keluarga pelapor mengaku kecewa dan merasa tidak memperoleh keadilan. Kekecewaan itu muncul usai keluarnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/77/VIII/RES.1.9/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 tentang penghentian penyelidikan. Mereka menduga telah terjadi manipulasi data oleh Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember.

“Penanganan perkara seolah mandek dan terkesan tidak serius. Data yang kami laporkan justru terindikasi dimanipulasi,” ungkap perwakilan keluarga.

Menurut keluarga, situasi itu menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang justru melemahkan jalannya proses hukum.

“Seakan-akan Tipidter Polres Jember memang lemah (masuk angin) dalam menangani perkara ini,” sindir mereka.

Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Jatim, keluarga berharap penyidikan berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu membuka tabir dugaan manipulasi data tanah. Mereka menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan pertaruhan serius bagi institusi kepolisian.

“Apakah kepolisian mampu membuktikan integritas dan keberpihakan pada keadilan, atau justru larut dalam praktik manipulasi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas mereka.

Selain melapor ke Polda Jatim, keluarga juga mengadukan dugaan manipulasi yang dilakukan oknum penyidik dan Kanit Tipidter Polres Jember ke Bidpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) serta Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Mabes Polri.

Pakar hukum sekaligus penasihat keluarga pelapor, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa manipulasi data tanah bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Manipulasi data tanah menyangkut hak dasar kepemilikan dan garis keturunan. Bila terbukti ada kesengajaan, maka itu jelas perbuatan biadab, melawan hukum, dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tipidter Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan keluarga pelapor.

Reporter: Sofyan

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!