28.3 C
Jakarta
BerandaInfoKebebasan Pers Terancam, Dua Narasumber Sebuah Berita Dipolisikan Oleh Pejabat RW

Kebebasan Pers Terancam, Dua Narasumber Sebuah Berita Dipolisikan Oleh Pejabat RW

 

Semarang, 27 september 2025. Dua narasumber berita berinisial JA dan I, dilaporkan pejabat rw di salah satu daerah di kota semarang.

 

 

Diketahui bersama bahwa kedua narasumber diwawancarai oleh salah seorang reporter dari Kaperwil Warta.in Jateng, Suparto, yang juga Pembina DPD IWOI Kendal.

 

 

Kedua narasumber menyatakan pendapatnya tentang kebijakan RW baru setempat. Berita tersebut dimuat di berbagai media, baik dari Warta.in maupun nasionaldetik.com

 

 

Karena berita tersebut santer dan menjadi perbincangan hangat oleh warga, antara narasumber, pejabat rw, dan warga setempat mengadakan mediasi. Saat dua narasumber ditanya, posisi Suparto di podcast itu sebagai apa,mereka menjawab bahwa Suparto sebagai wartawan warta.in dalam rangka mengkritisi dan sebagai kontrol sosial. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan untuk damai.

 

 

Tapi setelah upaya damai dilakukan dan kedua belah pihak sepakat untuk damai disebuah sekretariat rw dan lapangan bersama warga, pejabat RW tersebut melaporkan pihak narasumber dan kemungkinan berikutnya suparto ke Direktorat reserse cyber polda jateng.

 

 

Pihak RW tersebut memberi informasi pada kedua narasumber bahwa mereka dipanggil oleh Polda jateng untuk dimintai keterangan, seraya berkata karena nantinya hanya ditangani saudara dari pihak pengurus rw sendiri yang bekerja di satuan tersebut, maka tidak perlu memakai surat panggilan.

 

 

Kedua narasumber menolak datang dan hanya akan datang memenuhi panggilan bila ada surat panggilan resmi. Selang beberapa hari ditampilkan surat panggilan tapi hanya berupa screenshoot.

 

 

Narasumber menelpon pihak kaperwil warta.in jateng guna memberitahukan hal tersebut. Untuk memastikan, Suparto didampingi kaperwil dan biro hukum warta.in jateng menanyakan ke pihak polda cyber pada Jumat (26/9/2025).

“Saat datang, kami diterima oleh Pak J, seorang penyidik polda di cyber yang menyatakan bahwa tidak ada laporan. Sehingga kami berencana melaporkan balik. Namun ketika kami akan ke propam, dipanggil lagi oleh pihak polda dan disuruh ke lantai 2, dan bertemu dengan jajaran yang dikondisikan oleh bapak B. Disitu kami diberitahukan bahwa laporan itu ada. Sore hari nya, kedua narasumber memberi informasi mendapat surat panggilan dari polda dirumah masing-masing” ungkap Mochammad Ashari, Kaperwil warta.in Jateng.

 

Menanggapi hal itu, pihak Kaperwil warta.in Jateng akan berkoordinasi dengan biro hukum warta.in dan organisasi wartawannya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!