Senin, Februari 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Eksekusi Lahan di Probolinggo Kembali Berlangsung, Keluarga Saisin Protes Batas Lahan

Eksekusi Lahan Sengketa di Probolinggo Kembali Berlangsung, Warga dan Keluarga Saisin Protes Batas Lahan

Probolinggo, Satpres.com
Eksekusi lahan sengketa di dusun patemon Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali berlangsung pada Rabu (15/10/2025), menandai upaya kedua setelah eksekusi sebelumnya sempat tertunda. Eksekusi yang dilaksanakan sekira pukul 7 pagi ini berjalan relatif lancar dan terkendali dengan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.

Namun, rombongan petugas eksekusi harus menghadapi sorotan dan kegelisahan dari warga serta pihak keluarga Saisin terkait dugaan ketidaksesuaian antara batas lahan yang dieksekusi dengan amar putusan pengadilan. Menurut pengacara tergugat, Prayuda Rudy Nur Cahya SH,(akrab disapa Yuda) keluarganya menghormati keputusan pengadilan selama pelaksanaan eksekusi dilakukan “dengan batas-batas yang tertuang dalam amar putusan pengadilan”.ujarnya.

Yuda menyatakan bahwa pihaknya “ikhlas menerima hasil putusan, asalkan pelaksanaan eksekusi benar-benar sesuai dengan batas-batas yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.” Namun, ia menyebut bahwa upaya komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan di lapangan tidak membuahkan hasil, ketika dirinya diajak bicara, menurutnya ketua pengadilan negeri Kraksaan pergi meninggalkan lokasi.

Warga dan pihak keluarga Saisin menilai bahwa titik patok atau koordinat batas lahan yang dieksekusi hari ini tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam amar putusan. Mereka menduga terjadi kekeliruan dalam penentuan batas fisik di lapangan, artinya area yang dibongkar atau dibebaskan sebagian tergabung di luar dari batas yang seharusnya dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya dijadwalkan pada 25 September 2025, namun sempat ditunda akibat ketegangan dan keberatan dari pihak tergugat terkait batas lahan yang dianggap keliru. Saat itu, Yuda menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa eksekusi objek seluas sekitar 440 meter, namun batas di lapangan yang ditunjukkan dalam persiapan eksekusi dianggap melenceng dan turut mencakup lahan milik warga lain.

Hingga berita ini diberitakan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kraksaan terkait dugaan kekeliruan batas dalam pelaksanaan eksekusi hari ini, maupun klarifikasi atas pernyataan Yuda tentang penolakan komunikasi dari pihak pengadilan negeri Kraksaan. Pihak keluarga Saisin dan warga sekitar tetap menuntut keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi lahan sengketa ini.pungkasnya.(har).

Popular Articles