Senin, Februari 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

L3GAM Desak Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Tarbiyatul Islam

L3GAM Desak Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Probolinggo, Satpres.com
Aliansi L3GAM, yang terdiri dari LPLH TN, LIBAS’88, LIN, G-APKM, AMPP, dan Madas Nusantara, menegaskan sikap keras mereka terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.Jum’at, (31/10/2025).

Dalam surat resmi bernomor 00101/L3GAM/X/2025, yang dilayangkan kepada Kementerian Agama, Dinas Sosial, MUI, dan PC NU Kabupaten Probolinggo, aliansi tersebut menyampaikan himbauan tegas dan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa pondok pesantren bukan tempat menyemai luka, melainkan tempat menumbuhkan akhlak, budi pekerti, dan keimanan. Bila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami siap turun ke jalan,”ujarnya.

Aliansi L3GAM juga mengawal proses hukum yang kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Mereka akan melakukan pendampingan korban serta mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo dengan instansi terkait. Jika tuntutan tidak segera direspons oleh pihak berwenang, aliansi ini tidak ragu untuk melakukan aksi massa damai.tegasnya.

Aliansi L3GAM juga mengutip dasar hukum yang memperkuat sikap mereka, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kami ingin pondok pesantren menjadi tempat mencari ilmu, budi pekerti, dan akhlak, bukan menjadi tempat maksiat yang bisa merusak masa depan para santri dan santriwati,” ujar Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH TN).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik terus mendalami keterangan saksi dan bukti yang ada untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.(yon).

Popular Articles