Dramatis! Pasien Muntah Muntah Ditolak Rawat Inap, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Klarifikasi
Probolinggo, Satpres.com
RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memberikan klarifikasi terkait dugaan penolakan rawat inap terhadap seorang pasien pengguna BPJS yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan lambung disertai muntah darah, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat dari awak media, pasien bernama Reni Susilowati, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, datang ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB dengan kondisi tidak dapat menerima makanan maupun minuman serta mengalami muntah muntah berulang.
Menurut keterangan suami pasien, Abdullah, mengatakan keluhan tersebut telah berlangsung selama empat hari dan disertai muntah-muntah. Saya khawatir, karena sudah empat hari istri saya muntah muntah terus, sampai hari ini masih muntah-muntah, bahkan sampai muntah darah, Ia menyebutkan telah meminta agar istrinya dirawat inap, namun pihak rumah sakit menolak dengan alasan pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan BPJS sehingga hanya disarankan menjalani rawat jalan, ujarnya.
Saya minta rawat inap, tapi kata resepsionis kalau pakai BPJS tidak bisa karena tidak masuk kriteria. Disarankan rawat jalan. Padahal sebelumnya sudah periksa ke sejumlah dokter tapi belum sembuh, disamping itu Abdullah mengaku curiga saat berada di bagian resepsionis, petugas langsung menanyakan status pekerjaan istrinya dengan pertanyaan, kerja di Sampoerna ? katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Waluyo Jati Kraksaan, H. Sugianto, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan klarifikasi internal terkait pelayanan pasien tersebut. Tadi saya sudah klarifikasi juga di BUMB. Pasien masuk IGD, namun untuk pasien BPJS kriterianya jelas harus masuk kegawatdaruratan. Pasien ini dinilai tidak masuk kriteria gawat darurat, ujarnya.
Menurutnya, prosedur tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Rumah sakit wajib mengikuti aturan yang diterapkan BPJS. Kalau memang masuk kriteria kegawatdaruratan, tentu bisa dirawat inap, katanya.
Peristiwa ini terjadi di tengah arahan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya menekankan agar keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Namun dalam praktiknya, proses pelayanan masih kerap dihadapkan pada penerapan ketentuan administratif, khususnya dalam sistem penjaminan kesehatan. Kondisi tersebut kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan hak pasien atas layanan kesehatan yang cepat dan aman.(yon).

