Probolinggo, Satpres.com
Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo (DPKP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus membahas implementasi Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah di ruang seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Senin (2/3/2026).
Acara ini dihadiri jajaran pengurus DPKP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono beserta jajaran, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo, kepala sekolah negeri, organisasi profesi guru hingga perwakilan DPRD dan organisasi masyarakat.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab menegaskan pihaknya sebagai mitra Disdikdaya akan mengawal seluruh kebijakan pendidikan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang lima hari sekolah. Namun sifatnya opsional. Lembaga pendidikan dipersilakan memilih lima atau enam hari sekolah sepanjang syarat administratif, sarana prasarana serta kesepakatan dengan wali murid, komite, tokoh masyarakat, termasuk lembaga diniyah dan TPQ terpenuhi, ujarnya.
Ia menambahkan, baik sekolah lima hari maupun enam hari tidak perlu saling merendahkan. Yang terpenting adalah layanan kepada anak didik dan kejelasan visi misi sekolah dalam membangun pendidikan karakter, tegasnya.
Dalam waktu dekat, Dewan Pendidikan akan melakukan silaturahmi ke sejumlah sekolah di wilayah barat dan timur Kabupaten Probolinggo. Masing-masing empat SD negeri dan dua SMP untuk menyerap aspirasi serta melihat langsung pelaksanaan lima hari sekolah, terangnya.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono mengatakan kebijakan lima hari sekolah bersifat opsional dan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Lembaga yang menyelenggarakan lima hari sekolah wajib mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Bupati yang tertuang dalam SK Bupati. Kami akan melakukan pendataan ulang sebagai bahan evaluasi, katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur menyampaikan apresiasi atas peran Dewan Pendidikan dalam mengawal kebijakan pendidikan. Di bawah binaan Kemenag terdapat tujuh lembaga negeri yang menerapkan lima hari sekolah, sementara lembaga swasta masih menjalankan enam hari sekolah dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Probolinggo dapat memahami regulasi yang ada serta tetap menjaga mutu layanan dan kualitas lulusan, baik pada sistem lima maupun enam hari sekolah.

