Senin, Maret 9, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Jogo Probo Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Kasus Dugaan Begal Berkedok DC

Probolinggo, Satpres.com
Koordinator Jogo Probo, Musthofa, bersama Pradipto Atmasunu dan beberapa anggota lainnya mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan begal berkedok debt collector (DC) yang dilaporkan oleh Mahfud Rosi ke Polsek Kraksaan pada Kamis (14/02/2026). Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Probolinggo, Senin (9/3/2026).

Aksi debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan telah meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo. Jogo Probo menilai praktik tersebut tidak jarang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kedatangan koordinator Jogo Probo itu diterima langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Probolinggo, Wahyudi. Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil tiga orang terlapor sebanyak dua kali, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Status perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Apabila pada pemanggilan berikutnya para terlapor kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas Wahyudi.

Pradipto Atmasunu SH (akrab disapa Dicki) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang berkedok debt collector yang dinilai telah meresahkan warga.

Penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah, termasuk sertifikat fidusia dan putusan atau penetapan pengadilan. Apabila penarikan dilakukan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan yang merugikan masyarakat, tegasnya.

Musthofa menambahkan bahwa Jogo Probo berharap jajaran Polres Probolinggo dapat segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan agar masyarakat merasa terlindungi serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, pungkasnya.

Popular Articles