Probolinggo, Satpres.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) melakukan penertiban dan penindakan terhadap sebuah usaha hiburan karaoke di Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton yang diduga menyediakan minuman keras (miras) pada Minggu (15/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras (miras) dari lokasi usaha karaoke yang menjadi sasaran penertiban. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha karaoke tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, aduan dari masyarakat sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu. Namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo. Kami menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke yang menyediakan minuman keras, apalagi berlangsung di bulan suci Ramadhan. Aduan itu sudah kami terima sejak beberapa waktu lalu, namun karena tim sedang melakukan penindakan di wilayah lain, baru malam ini bisa kami tindaklanjuti, ujarnya.
Taufik menegaskan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Peran aktif masyarakat, tokoh agama dan berbagai unsur lainnya menjadi kunci dalam menekan peredaran miras serta aktivitas yang melanggar norma. Peran serta masyarakat seperti inilah yang kami harapkan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras, jelasnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif miras. Kami sesuai arahan Bapak Bupati tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya miras, tegasnya.
Taufik juga menghimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial di masyarakat. Kami berharap para pengusaha dalam menjalankan usahanya benar-benar mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat, pungkasnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengurangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.

