Senin, Februari 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Advokat Senior Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sumberkerang

Advokat Senior Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sumberkerang

Probolinggo, Satpres.com
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di desa Sumberkerang Kecamatan Gending kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar diskusi santai bersama advokat senior, H.Ilyas, di sebuah warung kopi Kota Kraksaan. Dalam perbincangan tersebut, para peserta menyoroti pentingnya keadilan dan akhlak di lingkungan pondok pesantren.
Pondok Pesantren itu seharusnya jadi tempat berlindung, tempat yang aman menimba ilmu. “*Berdosa itu semua yang berusaha membungkam kasus ini,”* tegasnya.

Ia mengutip hadis Rasulullah saw, “Man ra’a minkum munkaran fal yughoyyirhu biyadih,” yang berarti, “Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya.” Menurutnya, setiap upaya untuk melawan kemungkaran akan dicatat sebagai amal ibadah.
“Sekecil apapun upaya untuk menegakkan kebenaran, malaikat akan mencatat itu sebagai amal ibadah,” tambahnya.

H.Ilyas juga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Hukum, kata dia, tidak boleh memihak siapa pun.
“Bukan berarti karena itu anaknya kiai terus kita tutup-tutupi. Hukum tidak berlaku hanya untuk anak petani atau anak kuli. Sekalipun itu anak kiai, kalau salah ya tetap salah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Islam mengajarkan umatnya untuk berkata jujur dan menegakkan kebenaran, meski terasa pahit.
“Dalam Islam sudah diajarkan, qulil haq walau kana murron, katakanlah yang benar walaupun itu pahit. Sekalipun itu pengasuh pondok pesantren, kalau berperilaku buruk ya tetap buruk. Biar publik tahu, jangan malah ditutup-tutupi,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Yek Lutfi, salah satu anggota L3GAM, yang turut hadir dalam diskusi tersebut. Ia menilai tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika pelaku adalah pengasuh pondok pesantren.
“Tidak ada toleransi bagi seorang pengasuh pondok pesantren yang menggauli santriwatinya. Karena statusnya itu sama seperti orang tua, sebagai pendidik, juga sebagai pengasuh pondok pesantren. Apakah pantas orang tua menggauli anaknya, sekalipun itu suka sama suka?” tegas Yek Lutfi.

H.Ilyas menambahkan, tindakan semacam itu bukan hanya mencederai nilai moral, tetapi juga mencoreng kehormatan lembaga pendidikan agama. “Pondok pesantren harus jadi tempat yang mendidik dan melindungi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Diskusi di warung kopi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, tidak bisa disikapi dengan diam. “Kalau Nabi saja mengatakan, jika anak saya mencuri, akan saya potong tangannya, maka kita harus sadar bahwa hukum itu untuk semua,” pungkas.(yon).

Popular Articles