Demo Istri dari Tersangka “MIF” Di depan Mapolres Probolinggo Bikin Heboh
Probolinggo, Satpres.com
Kasus tersangka pemerkosaan santriwati yang menyeret oknum Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, MIF (ED), desa Sumberkerang, kecamatan Gending, kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam MIF (ED) tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo dengan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).Selasa (13/01/2026).
Istri oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (AR) mendatangi Mapolres Probolinggo dengan membawa massa kurang lebih 100 orang, mayoritas emak-emak dan Para santri, menyuarakan tuntutan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut perempuan yang disebut sebagai korban dari tersangka pemerkosaan juga harus ditangkap dan ditahan.
Tuntutan itu memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat dalam perspektif hukum pidana, korban kekerasan seksual justru dilindungi oleh undang-undang, bukan diposisikan sebagai pelaku. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut berada di luar kelaziman dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial terhadap korban.
Kuasa Hukum FZ Prayuda Rudy (akrab disapa Yuda) menanggapi pernyataan tuntutan aksi tersebut menyampaikan penanganan perkara tersebut harus tetap berpedoman pada pasal 10 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut pasal 10 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator) maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas laporan dan kesaksian yang disampaikan dengan itikad baik, selama tidak mengandung unsur kebohongan atau keterangan palsu.
Melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak warga negara yang dilindungi Undang undang. Namun Undang undang yang sama juga mengatur mekanisme agar tidak terjadi kriminalisasi balik, ujarnya.
Yuda menambahkan, pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa apabila terdapat tuntutan hukum terhadap pelapor, saksi atau korban akibat laporan yang disampaikan, maka proses hukum tersebut “Wajib Ditunda” hingga perkara pokok memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kehati hatian aparat penegak hukum, terutama ketika para pihak masih berada dalam satu rangkaian perkara yang sama, jelasnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, SH, SIK, M.Si memberikan tanggapan atas aksi damai tersebut, ia menegaskan bahwa Polres Probolinggo tidak menolak laporan siapapun, dan seluruh laporan masyarakat tetap diterima serta dicatat sesuai prosedur.
Setiap laporan masyarakat kami terima, namun dalam proses penanganannya kami harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku, tegasnya.(yon).

