27.6 C
Jakarta
BerandaBertaDiduga Rumah Dinas Berdiri Di Lahan bersertifikat Hak Milik, Pemkab Diminta Periksa

Diduga Rumah Dinas Berdiri Di Lahan bersertifikat Hak Milik, Pemkab Diminta Periksa

Satpress.com(Muba) — Publik Pemerhati Aset mengingatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak lengah dalam mengawal status kepemilikan lahan yang ditempati sederet rumah dinas di Kelurahan Serasan Jaya.

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim pada Rabu (24/09/2025), lahan yang saat ini digunakan untuk beberapa rumah dinas—antara lain Rumah Dinas Kepala Dinas TPHP, eks Sekretariat Karang Taruna, Sekretariat TAGANA, dan Sekretariat LKKS—diduga tercatat dalam aplikasi registrasi pertanahan sebagai lahan dengan status Hak Milik.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum aset daerah. Sebab, apabila benar lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, maka seharusnya statusnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP), yang dalam sistem pertanahan biasanya ditandai dengan garis hijau.

“Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aset publik yang seharusnya menjadi milik daerah justru terdaftar atas nama pihak tertentu dengan status Hak Milik. Hal ini bisa berimplikasi pada hilangnya aset strategis pemerintah,” tegas perwakilan Publik Pemerhati Aset.

Publik juga menilai langkah klarifikasi dan verifikasi dari instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab, sangat mendesak dilakukan untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait status aset daerah dianggap penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.(fera/team)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!