Mediaistana.com, Kupang, 19/09/2025. Direktur Program Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang diminta tinjauh ulang penetapan tenaga pengajar pada semester genap Tahun 2025, karena dinilai telah mengabaikan Dosen homebase/dosen tetap yang resmi di angkat pada Program Pascasarjana selama ini. Namun dikabarkan telah mengakomodir Dosen yang bukan homebase bahkan juga yang belum memiliki Ijazah Doktor secara resmi untuk mengajar dalam sejumlah mata kuliah itu pada Program Pascasarjana IAKN Kupang.
Informasi ini telah dihimpun oleh Tim media dari sejumlah Dosen dan sumber terpercaya dalam waktu yang tak lama ini. Menyebutkan bahwa dalam semester ini kebijakan yang dibuat oleh Ditektur Pascasarjana IAKN Kupang sangatlah tidak objektif, ada apa?. Karena dinilai tanpa mempertimbang nasib Dosen homebase, yang akan berdampak fatal terhadap kinerja dan hak-hak mereka kedepannya.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak adanya keadilan, karena akan menyebabkan kehilangan kesempatan seperti untuk memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang menjadi syarat utama dalam proses kenaikan pangkat dan tunjangan sertifikasi Dosen serta tunjangan kinerja. ”ucap mereka”.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini di Pascasarjan IAKN Kupang, terdapat sejumlah Dosen homebase yang memiliki hak dan kewajiban secara akademik yang mesti menjadi prioritas utama melalui pemberian beban kerja seperti mengajar, membimbing tesis dan disertasi. Hal ini perlu di pahami secara baik oleh Direktur Pascasarjana agar tidak terjadinya dugaan gagal paham dalam menetapkan tenaga pengajar sesuai keahlian dalam bidang masing-masing. Keputusan tersebut , dinilai selain menghambat Hak Dosen yang bersangkutan akan menjadi salah satu unsur penting yang akan berdampak dalam penilaian akreditasi kedepannya.
Tak hanya itu, namun Direktur juga mesti memahami tugas utama seorang dosen homebase, selain mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen homebase juga berperan sebagai wajah kampus, agen promosi, dan turut menentukan maju mundurnya institusi melalui karya nyata dan prestasi yang dihasilkan.
Diharapkan kebijakan yang dinilai merugikan pihak lain tidak boleh adanya pembiaran berkepanjangan tapi perlu dievaluasi oleh pihak internal lnstitusi dan pihak Kemenag termasuk sejumlah kebijakan lain yang selama ini dinilai tidak transparan dan objektif.
Untuk memastikan informasi tersebut, Direktur Pascasarjana IAKN Kupang, Dr. Ezra Tari, M.Th, dan Wakil Direktur, Dr. Oscar Tobing, M.Th, telah dikonfrmasi oleh tim media untuk ditemui agar dimintai penjelasan terkait hal tersebut, namun keduanya tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.