Probolinggo, Satpres.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang terjadi di kawasan Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap pembeli dari luar daerah.
Peristiwa penipuan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Pasar Sapi Wonoasih, Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Korban berinisial P.A.S. (26) diketahui datang ke pasar tersebut dengan tujuan membeli sapi.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut, kata Zainullah, Rabu (11/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi di pasar tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya korban tertarik membeli seekor sapi jenis pegon jantan dengan harga sekitar Rp 14,7 juta yang ditawarkan oleh seseorang di pasar. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan uang pembayaran di luar area pasar.
Tak lama setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, hewan tersebut justru diambil kembali oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar.
Modus para pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah korban membayar kepada salah satu pelaku, kemudian datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak dibayar kembali, sapi tersebut langsung dibawa pergi, jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 14,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta beberapa barang milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Zainullah menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas. Kami juga terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain, pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai pasal 462 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000,00)
