Dugaan Korupsi Dana Desa Margasari Bergulir ke Kejari Subang
Warta In Jabar, Subang – Kepala Desa Margasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Nanang Setia Praja, kembali menuai sorotan publik usai memberikan tanggapan atas laporan dan pengaduan organisasi masyarakat terkait dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran Dana Desa serta dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, @nanang.setia.praj (yang kini sudah dihapus), Nanang mengaku merasa terganggu dengan adanya surat-surat dari LSM. Ia menilai tudingan itu tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang.
“Namun, kami merasa tersendat, menyayangkan adanya surat-surat seperti ini. Kenapa? Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya dengan pemeriksaan audit IRDA telah selesai, tapi tetap surat menekan saya,” kata Nanang.
Nanang juga menyampaikan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang agar menanggapi banyaknya surat laporan tersebut.
“Karena Subang tidak akan bisa ngabret, Jabar tidak akan bisa Istimewa kalau surat-surat seperti ini selalu dikirim ke desa-desa,” tegasnya.
Meski demikian, Nanang menegaskan dirinya tetap mendukung penuh program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Subang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Pemerhati Sosial (Jampes) bersama Barisan Muda Bersatu Satujuan (Bambu Satu) melayangkan surat laporan bernomor 034/JMPS/IX/2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Subang.
Dalam laporan itu, mereka menilai terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan Dana Desa dan penyelewengan BLT DD di Desa Margasari periode 2023 hingga 2025, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jampes dan Bambu Satu menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai amanat undang-undang dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.
Kritik Laskar Indonesia
Tanggapan Nanang tersebut memicu respons keras dari DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang. Ketua LI Subang, Alfianto, menilai pernyataan kepala desa itu nyeleneh, kontroversial, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, surat dari LSM atau ormas adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
“Kalau ada LSM yang menyurati pemerintah desa, itu tandanya ada kepedulian. Tidak semua kritik itu menghambat, bahkan bisa menjadi masukan penting untuk perbaikan kinerja,” ujar Alfianto.
Melalui surat resminya, Laskar Indonesia menyampaikan empat poin sikap:
1. Meminta Kades Margasari mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya.
2. Menegaskan bahwa audit IRDA bukan jaminan mutlak bersihnya tata kelola pemerintahan desa.
3. Menyesalkan sikap Nanang yang menimbulkan kegaduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Mengingatkan pemerintah desa agar tetap terbuka terhadap kritik, catatan, dan pengawasan publik.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Margasari sangat mencederai demokrasi dan hak asasi manusia. Kritik dari masyarakat maupun LSM adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas LI dalam keterangannya.
Kontroversi pernyataan Nanang kini terus bergulir. Publik Subang menunggu apakah Kades Margasari akan memberikan klarifikasi resmi atau mencabut ucapannya. Banyak pihak berharap persoalan ini tidak mengganggu jalannya pembangunan desa, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola Dana Desa.