Senin, Februari 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Penahanan Ijazah di SKB Kraksaan

Dugaan Penahanan Ijazah di SKB Kraksaan

Probolinggo, Satpres.com Dugaan penahanan ijazah oleh oknum Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencuat ke publik. Seorang siswi berinisial GA (21), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku ijazahnya tidak diberikan karena menolak membayar sejumlah uang secara tunai.

GA memaparkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya datang ke SKB Kraksaan bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah, pada Rabu (17/12/2025). Namun, saat menanyakan besaran biaya yang harus dibayar, pihak SKB tidak memberikan penjelasan secara rinci. Awalnya pada Rabu lalu saya datang ke SKB bersama satu teman saya yang juga akan mengambil ijazah, namun saat saya menanyakan nominal harus bayar berapa, DS enggan mengatakan dengan jelas, terang GA.

GA mengungkapkan, saat itu dirinya sempat diminta berfoto dengan memegang ijazah. Namun, ijazah tersebut diambil kembali oleh pihak SKB. Waktu itu saya sempat difoto dengan memegang ijazah, namun ijazah diambilnya kembali, imbuhnya.

Keesokan harinya, lanjut GA, dirinya dihubungi DS melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, DS menyampaikan perubahan nominal pembayaran. DS mengatakan bahwa dirinya merasa tidak enak sama teman saya karena dia dimintai senilai 250 ribu, dan saya disuruh bayar 100 ribu saja untuk biaya administrasi, kata GA.

GA juga mengaku sempat menanyakan perincian biaya yang dimaksud. Menurutnya, DS menjelaskan bahwa uang tersebut terbagi untuk keperluan tertentu. Saat saya tanya harus bayar berapa, DS bilang 50 ribu itu untuk biaya beli map, dan 50 ribu lagi untuk guru yang sudah bantu naikin nilai kamu, katanya, ujarnya.

GA menegaskan bahwa keberatannya bukan semata persoalan nominal, melainkan soal prinsip dan aturan. Padahal yang saya tau pengambilan ijazah itu tidak dikenai biaya apapun, terlebih usia saya masih 21 tahun. Bukannya saya keberatan untuk membayar, tapi saya rasa ini tidak bisa dibenarkan, tegasnya.

Selain GA, sejumlah siswa lain juga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Berdasarkan pengakuan beberapa siswa, uang yang diminta berkisar antara Rp200 ribu hingga ada yang mengaku mencapai Rp800 ribu.

Menanggapi tudingan tersebut, DS membantah telah melakukan penahanan ijazah. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya meminta sejumlah uang untuk keperluan administrasi. Kami hanya meminta sejumlah uang senilai 200 ribu untuk biaya administrasi, seperti beli map dan fotokopi. Mengenai bervariasinya jumlah biaya itu karena sebagai sanksi saja untuk mereka yang jarang masuk saat kegiatan belajar, jelasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengambilan ijazah di SKB tidak dipungut biaya. Kepala Seksi (Kasi) PAUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Firman Y, menegaskan hal tersebut. Untuk pengambilan ijazah di SKB Kraksaan tidak ada biaya sedikitpun, atau gratis, tegasnya.

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Thahjono mengatakan, memang benar untuk pengambilan ijazah SKB Kraksaan tidak ada tarikan, dengan catatan usia tidak melebihi 24 tahun. Kalau pun ada, itu maksimal 50 ribu untuk pembelian map. Jika usia di atas 24 tahun maka ada biaya untuk kontribusi.pungkasnya.(yon).

Popular Articles