Lampung Timur, Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) diKabupaten Lampung Timur Tahun 2025, Desa Beraja gemilang kecamatan braja selebah Lampung timur, bersama BNN Kabupaten Lampung timur, mengadakan Pencanangan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Bertempat di Gedung aula Kantor desa braja gemilang pada Jum’at 8 Agustus 2025.
Kegiatan yang menghadirkan Kepala BNNK lampung timur, Maman permana yang didampingi ketua GRANAT Lampung Timur, Musanif Effendy, sejumlah Forkopimda lampung timur, Forkopimcam , Camat beraja selebah, Mirsan hipni, Kepala desa Se-Kecamatan braja selebah, Tni-Polri jajaran ,Relawan anti narkoba, serta tokoh pemuda, masyarakat desa setempat.
Dalam sambutan Kepala BNNK Lampung timur, Maman permana, S.p. menyampaikan bahwa kegiatan Pencanangan Narkoba ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para remaja tentang bahaya penyalah gunaan narkoba beserta pencegahannya bagi generasi muda, usia remaja sering dijadikan target yang menjanjikan karna memiliki sifat ingin tau yang tinggi dan ingin coba-coba serta mudah di pengaruhi, terutama dikalangan remaja , anak sekolah serta anak-anak yang jauh dari pengawasan orang tua. Tukas maman .
Pada kesempatan ini materi yang disampaikan oleh Fasilitator kegiatan menjelaskan tentang bahaya nya narkotika di kalangan remaja. Adapun Jenis-jenis Narkoba dan dampak negatif dari pada narkotika tersebut diantaranya:
1. Stimunan memacu kerja otak besifat psikoaktif (kokain,katinina,shabu,ekstasi)
2. Depresan menghambat keja otak bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, metadon)
3. Halusinogen menimbulkan halusinasi (ganja, mepkalin, inhalan) Narkotika digunakan untuk dua kepentingan yaitu ilmu pengetahuan dan medis selain itu termasuk penyalahgunaan dan termasuk melawan hukum.
Lebih lanjut, Untuk itu dalam pencegahan Narkoba, dengan melalui penyuluhan bahaya Narkoba seperti yang dilaksanakan pada saat ini, pola hidup sehat dan produktif, mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, selektif dalam memilih pertemanan, dan juga melibatkan lintas sektor organisasi seperti Granat Lampung timur yang dibina langsung oleh BNNK lamtim tegas nya.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat pemerintahan desa juga hadir dalam komitmen upaya pemberantasan narkoba di desa nya.
Menurut Agus wahyono selaku Kepala desa braja gemilang menyatakan bahwa dirinya turut mengapresiasi atas hadirnya Program BNNK ini ditengah masyarakat di pemerintahan desa braja gemilang , Braja selebah pada umumnya.
Dalam hal ini saya atas nama masyarakat mohon bimbingan nya dari kawan-kawan lintas organisasi terutama Gerakan nasional anti narkoba GRANAT lampung timur.
Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat memahami bagaimana resiko dalam penyalah gunaan Narkonba dan setelah ini dapat menyampaikan informasi-informasi ini kepada keluarga dan lingkungan.
Kades muda tersebut juga mengatakan kehadiran Desa Bersinar Bebas dari Narkoba untuk melindungi generasi muda desa dari bahaya narkoba.
“Kami sudah merancang pembentukan Satgas Anti Narkoba Tingkat Desa tambah nya, tegas Agus.
Praktik kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.154/25-SK/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Penetapan Desa dan Kelompok Kerja Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Kabupaten Lampung Timur. (*)