Jumat, Maret 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Eksekusi Toko Bangunan Garuda Jaya di Probolinggo Berjalan Lancar dan Kondusif

Eksekusi Toko Bangunan Garuda Jaya di Probolinggo Berjalan Lancar dan Kondusif

Probolinggo, Satpres.com
Eksekusi toko bangunan Garuda Jaya di Dusun Krajan Rt 4 Rw 2 Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berjalan lancar dan kondusif dengan penjagaan dari aparat kepolisian dan bantuan dari TNI. Namun, sempat terjadi perlawanan dari pihak termohon, Joko Purwanto.

Pihak kuasa hukum Penohon eksekusi Soegeng Hariyadi SH, menyatakan bahwa surat keberatan terhadap eksekusi sudah dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dan sudah dipelajari. “Eksekusi ini tetap berjalan. Kalau pihak termohon ingin mengambil langkah hukum lain, silakan. Itu hak setiap warga negara,ungkapnya.

Soegeng Hariyadi SH juga menyebutkan bahwa pihak termohon, Joko Purwanto, nenurut informasi dari Penohon eksekusi menyatakan akan mengajukan gugatan. “Saya tidak tahu pasti, namun berdasarkan keterangan dari klien saya, yang tadi sempat berbicara dengan Joko sebagai termohon eksekusi, menyatakan akan mengajukan gugatan,” ujarnya.

Menurut Soegeng, objek yang diagunkan kepada BRI telah melalui proses yang panjang sejak 2017, termasuk adendum dan peringatan-peringatan dari BRI. “Akhirnya, oleh BRI dilakukan lelang melalui KPKNL Jember. Dalam lelang itu, Pak Ricki, klien saya, ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Pengadilan Negeri Kraksaan telah merespons dan mengambil langkah-langkah persuasif, termasuk melakukan Aanmaning pertama dan kedua. Namun, pihak termohon tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil sah, sehingga dianggap tidak beritikad baik.

“Karena Aanmaning tidak mencapai kesepakatan, pengadilan lalu melakukan konstatering, yaitu pencocokan batas-batas terhadap lahan yang akan dieksekusi. Hasilnya, batas-batas tersebut tidak berubah. Maka ditetapkanlah tanggal 26 November 2025 sebagai hari pelaksanaan eksekusi, dan hari ini eksekusi telah dilakukan,” jelas Soegeng.

Terkait tower milik Telkomsel yang berada di lokasi, Soegeng menyatakan bahwa perpanjangan kerja sama dengan Telkomsel dilakukan oleh Joko, namun keberadaan tower tersebut secara hukum tidak melekat atau tidak berkaitan langsung dengan objek tanah yang dilelang.pungkasnya.(yon).

Popular Articles