GPP Desak APH Probolinggo Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tarbiyatul Islam
Probolinggo, Satpres.com
Gerakan Pemuda Progresif (GPP) Probolinggo menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di duga oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. GPP mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Probolinggo untuk segera menuntaskan proses hukum yang dinilai telah memiliki bukti kuat dan unsur yang jelas.Minggu,(30/11/2025).
Ketua GPP, Lendra Indra, menyatakan bahwa proses hukum yang berlarut-larut hanya akan memperburuk keadaan dan menambah beban psikologis korban. Ia juga mengkritik sikap sebagian kalangan yang masih memilih diam dan tidak bersikap.
Salah satu anggota GPP, Ilham Mahendra, mengatakan bahwa keterlambatan penanganan kasus hanya akan memperburuk keadaan serta menambah beban psikologis korban. Menurut mereka, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi memperpanjang penderitaan korban dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Probolinggo.
GPP menyerukan agar kaum muda berani berdiri di barisan depan ketika kebenaran sudah tampak nyata, terutama dalam membela korban yang berada dalam posisi paling rentan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak serius dan segera menuntaskan perkara ini.
Indra melanjutkan, bahwa kehati-hatian tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda keberpihakan terhadap korban. “Hari ini kita terlalu sering berlindung di balik kehati-hatian. Padahal ketika kebenaran sudah lebih terang dari cahaya, yang dibutuhkan bukan lagi kajian panjang, tetapi keberanian untuk bertindak,” tegasnya.
GPP juga menyayangkan minimnya keterlibatan sebagian kelompok pemuda dan kalangan intelektual dalam aksi tersebut. Menurut mereka, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diperlakukan sebagai persoalan biasa, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan yang menuntut sikap tegas.
Ilham menutup pernyataannya dengan tegas, “kami mendesak aparat penegak hukum bertindak serius dan segera menuntaskan perkara ini, karena setiap penundaan hanya akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Probolinggo.pungkasnya.(yon).

