34.5 C
Jakarta
BerandaInfoJurnalis Ambarita Dikeroyok, Kebebasan Pers Dihantam Brutal di Bekasi!

Jurnalis Ambarita Dikeroyok, Kebebasan Pers Dihantam Brutal di Bekasi!

Bekasi, – Redaksi.co, Lagi-lagi jurnalis jadi korban kekerasan! Kali ini, Ambarita—wartawan yang tengah membongkar dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi—dihantam secara brutal pada Jumat (26/9/2025).

Saat menjalankan tugas mulia, Ambarita dikerubuti sekelompok orang, dipojokkan, dipukuli, hingga ponselnya dirampas. Data liputan dan bukti investigasi pun lenyap. Tak hanya kehilangan alat kerja, ia juga babak belur, wajahnya lebam, matanya bengkak, hingga harus mendapat perawatan medis.

Apakah ini potret nyata wajah demokrasi kita? Jurnalis dipukul, kebenaran dibungkam, publik dipaksa buta!

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meledak marah. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan frontal terhadap kebebasan pers dan hak rakyat atas informasi.

> “Ini kriminal serius! Jurnalis Ambarita menjalankan tugas kontrol sosial, tapi justru dibungkam dengan cara-cara biadab. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita!” tegas Wilson.

 

Wilson menantang aparat: jangan hanya diam! Polisi wajib segera memburu para pelaku, menyeret mereka ke pengadilan, dan mengembalikan hak-hak Ambarita. Jika aparat lamban, publik bisa membaca sendiri: negara absen, demokrasi dipermainkan.

Padahal, jelas dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999: wartawan mendapat perlindungan hukum. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Belum lagi jeratan KUHP:

Pasal 351 tentang penganiayaan (pidana 5 tahun). Pasal 170 tentang pengeroyokan (pidana 7 tahun).

Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan (pidana 9 tahun).

Lalu, pertanyaannya: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul saat melindungi jurnalis dan kebenaran?

Wilson menegaskan:
> “PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia. Kekerasan tidak boleh jadi senjata untuk membungkam kebenaran!”

 

Kasus ini bukan sekadar soal Ambarita. Ini soal nasib demokrasi dan kebebasan pers di negeri ini. Jika dibiarkan, maka yang dipukul bukan hanya jurnalis—tetapi kebenaran, suara rakyat, dan masa depan bangsa.

PPWI

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!