Karyawan SPBU Probolinggo Dipecat karena Tolak Hapus Video TikTok Pribadi
Probolinggo, Satpres.com
Dewi Sahrani, karyawan SPBU Semampir di Probolinggo, diberhentikan dari pekerjaannya setelah menolak permintaan pemilik usaha untuk menghapus unggahan video endorsement pribadinya di media sosial TikTok pada Selasa (5/1/2026). Video yang dipersoalkan dibuat di rumah pribadi, di luar jam kerja, dan tidak menampilkan atribut SPBU.
Dewi telah bekerja di SPBU tersebut selama lebih dari lima tahun tanpa kontrak kerja tertulis. Ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau menerima penjelasan tentang aturan kerja, termasuk kebijakan perusahaan mengenai aktivitas pekerja di media sosial.
Manajemen SPBU Semampir mengakui tidak memiliki kontrak kerja tertulis dan SOP. Syafi’i, admin SPBU, mengatakan hubungan kerja dijalankan secara informal karena sebagian besar pekerja adalah alumni santri. Sebagian besar pekerja di POM ini berasal dari kalangan alumni santri, sehingga hubungan kerja dijalankan secara langsung tanpa pedoman formal, ujarnya.
Pengusaha SPBU meminta Dewi menghapus video tersebut karena dianggap tidak pantas, namun Dewi menolak karena tidak mendapat persetujuan suaminya. Pengusaha SPBU menyuruh untuk hapus video itu atas dasar hubungan antara guru dan murid, karena sekalipun itu suami istri menurut beliau itu tidak pantas, jelas Syafi’i.
Syafi’i menirukan pernyataan pengusaha SPBU, Kalau tidak mau dihapus ya berhenti saja. Dewi langsung berhenti sebagai karyawan, karena merasa sdh tidak akan nyaman bekerja karena sudah di berhentikan oleh pengusaha SPBU tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat terkait praktik hubungan kerja informal dan memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan pemilik usaha dalam mengatur aktivitas pribadi karyawan di luar jam kerja. Pengusaha SPBU belum memberikan keterangan resmi tentang dasar aturan pemberhentian Dewi sebagai karyawan.(yon).

