Senin, Februari 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Probolinggo Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Probolinggo Memasuki Babak Baru

Probolinggo, Satpres.com
Kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang menyeret oknum Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, MIF (ED), Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Oknum kyai MIF (ED) tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Selasa (13/01/2026), istri oknum kyai tersebut mendatangi kantor Polres Probolinggo dengan membawa massa kurang lebih 150 orang, mayoritas emak-emak, menyuarakan tuntutan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut perempuan yang disebut sebagai korban dugaan pemerkosaan juga diproses hukum dan ditahan.

Tuntutan itu memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat dalam perspektif hukum pidana, korban kekerasan seksual justru dilindungi oleh undang-undang, bukan diposisikan sebagai pelaku. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut berada di luar kelaziman dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial terhadap korban.

Aktivis Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (RPA), Jeani Latumahina, menegaskan bahwa UU TPKS secara tegas mengatur perlindungan korban dari kriminalisasi, intimidasi, maupun viktimisasi dalam proses hukum.

Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, menjawab tuntutan para emak-emak pendemo dengan mengatakan, Terima kasih untuk aksi damai hari ini yang telah berjalan dengan tertib, damai, dan kondusif. Ini merupakan peran Ibu dan bapak semua dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Probolinggo.

Kapolres juga menegaskan bahwa perkara akan berjalan secara profesional dan transparan. Kita pastikan perkaranya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan kita harus menghormati peraturan yang ada, ujarnya.

Penasihat Hukum Istri tersangka, Pradipto Atmasunu, SH, juga menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan telah dijawab oleh Kapolres Probolinggo. Kapolres Probolinggo sudah menyampaikan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hukum ada tata caranya, kita patuhi prosedur hukum. Hukum pidana tidak serta merta menangkap orang, tolong pengertiannya para wali santri, katanya dihadapan para emak-emak.tutupnya (yon).

Popular Articles