Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kab Probolinggo mengungkap kasus Kekerasan seksual oleh oknum pengasuh ponpes Tarbiyatul Islam
Probolinggo, Satpres.com Polemik atas kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang dilakukan salah satu pengasuh di sebuah yayasan pendidikan Islam Ponpes Tarbiyatul Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berinisial MIF, terus menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah tersebut.
Terkait kasus yang dinilai mencoreng marwah lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini, Kuasa hukum korban, Prayudha Rudy Nurcahya, SH, bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Probolinggo dan sejumlah pegiat sosial yang tergabung dalam komunitas L3GAM mengadakan Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD setempat, Rabu (12/11/2025).
Hadir dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ning Ayu, Hj. Umil, H. Khairul Anam, dan Arif Hidayat, Wakil Ketua Komisi I, Suprihatin beserta anggota DPRD tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Kementerian Agama (Kemenag), MUI, PCNU, Unit PPA Polres, Disdikdaya, DP3AP2KB, Relawan Perempuan dan Anak (RPA), beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan keluarga korban bersama masyarakat desa Randupitu (domisili korban).
Kehadiran keluarga korban dalam RDP yang di inisiasi Prayuda Rudy Nurcahya SH selaku Penasihat Hukum merupakan satu langkah dalam upaya mengungkap secara detail kejadian sebenarnya yang dialami korban berinisial FZ. Langkah ini juga diharapkan menjadi shocktherapy bagi lembaga pendidikan lain agar kejadian miris seperti ini tidak terjadi di tempat lain. Apresiasi terhadap langkah Polres dalam memproses kasus ini juga diungkapkan Prayuda.
Selain mendengar interaksi dari komunitas L3GAM, dalam kesempatan tersebut, Mardiah selaku kakak korban juga menyampaikan secara detail bahwa kelakuan pengasuh pondok pesantren Tarbiyatul Islam ini sudah di luar nalar dan di luar batas, sosok yang normal dan sangat bejat. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama bagi pondok pesantren lainnya. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan segera di tangkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya, Ujarnya.
Sementara Kepala Desa Randu pitu Samsul Huda yang konteknya mendampingi warganya menyampaikan perihal kelakuan pengasuh pondok pesantren Tarbiyatul Islam bahkan sampai membawa putrinya memberitahukan kepada peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP).Kalau anak saya di begitukan pasti saya tidak menerima saya sembelih si pengasuh itu dan ini rakyat saya sama dengan anak saya sendiri,Ujar Kades Randupitu.
Tuntutan bernada keras disampaikan Aliansi L3GAM yang meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap dan menutup pondok pesantren tersebut dan pimpinan dewanpun siap tanda tangan untuk menutup pondok pesantren tersebut jika diperlukan.
Secara global semua instansi yang menghadiri RDP ini mendukung agar kasus ini diselesaikan dan memproses pelaku secara hukum. Hal ini seperti diungkapkan pihak Polres Probolinggo yang mengatakan jika penanganan kasus ini sudah di naikan ke tahap penyidikan dan sudah memenuhi unsur dua alat bukti permulaan.(yon)

