Jumat, Februari 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kawal Ketat Proses Hukum Terkait Pemukulan Wartawan di Kantor Dewan Probolinggo

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Probolinggo Bergulir ke Ranah Hukum

Probolinggo, Satpres.com
Fabil Is Maulana, seorang wartawan di Probolinggo, menjadi korban pengeroyokan di halaman gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026) saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik debt collector. Korban didampingi puluhan wartawan Probolinggo Raya melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polres Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (26/2/2026).

Penasihat Hukum korban, Ahmad Mukhoffi, S.H. M.H.(akrab disapa Khofi) menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan supremasi hukum dan perlindungan terhadap profesi sebagai wartawan. Hari ini kami mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil di halaman gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, ujarnya.

Terkait jeratan hukum, Khofi secara spesifik merujuk pada pasal penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan. Pasal yang disangkakan 262 KUHP terkait penggunaan tenaga bersama – sama melakukan penyerangan. Kami tetap menuntut bahwa kasus ini harus diproses lebih lanjut baik lidik maupun sidik, mohon cepat menetapkan tersangkanya, tegasnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.19 WIB usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik debt collector. Saat itu korban melihat kerumunan massa di area parkir gedung DPRD yang tengah terlibat cekcok dengan petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL).

Korban dihampiri oleh pria yang mengira si korban adalah bagian dari kelompok lawan. Meski korban sudah menegaskan bahwa dia adalah seorang wartawan, pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian bawah mata sebelah kanan korban. Hantaman itu membuat korban tersungkur, yang kemudian disusul aksi pengeroyokan oleh sejumlah orang lainnya.

Korban mengaku sempat diinjak pada bagian kaki dan tangan oleh massa yang tiba-tiba merangsek. Khofi menyebut terduga pelaku masih berstatus dalam penyelidikan (Mr. X). Namun, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video di lokasi kejadian untuk mempercepat proses identifikasi.

Laporannya masih Mr X, belum diketahui secara pasti siapa pelakunya. Nanti biar penyidik yang mencari terduga pelaku berdasar video sebagai alat bukti, tutup Khofi.

Masyarakat menunggu ketegasan Polres Probolinggo dalam mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut. Mengingat jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, penuntasan kasus ini bukan sekadar soal keadilan bagi Fabil, melainkan jaminan keamanan bagi seluruh insan pers yang menjalankan tugas sebagai wartawan di lapangan.

Kini, Polres Probolinggo diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.(yon).

Popular Articles