Fakfak. Redaksi.Co-Kejaksaan Negeri Fakfak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada, Kamis 18/9/2025 di halaman kantor kejaksaan negri Fakfak.
Kegiatan ini di hadiri oleh kepala seksi pengelolaan barang bukti, kepala seksi tindak pidana umum, pengadilan negri Fakfak, dan Kepolisian Resort Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, minuman keras, barang elektronik, pakaian, dokumen, serta bukti bukti lainnya yang telah di tetapkan untuk di musnahkan berdasarkan 20 putusan pengadilan negri Fakfak.
Pemusnahan di lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum, tujuannya adalah Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, serta penyalahgunaan kewenangan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negri Fakfak, Afrizal Abednego. S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Acara berjalan dengan tertip dan lancar, seluruh barang bukti di musnahkan dengan langsung dibakar hingga ludes. Sedangkan barang bukti berupa minuman keras di tumpahkan pada area parit yang ada di lokasi.