Probolinggo, Satpres.com
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyatul Islam, Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Berkas Tersangka MIF (27) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada Senin (30/3/2026).
MIF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial FZ yang mondok di ponpes tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Polres Probolinggo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap MIF terus dilanjutkan. Kami telah melimpahkan berkas perkara MIF ke Kejaksaan untuk prosedur lebih lanjut, ujarnya .
Awak media SGI mengkonfirmasi ke pihak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan membenarkan bahwa berkas lengkap beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, juga akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini sebelum menentukan langkah selanjutnya dan membenarkan bahwa sudah masuk tahap II. Kami akan segera melakukan proses hukum terhadap tersangka, katanya.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama di lingkungan pondok pesantren. Pihak keluarga korbanpun sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan secara profesional dan berharap terus meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap para korban – korban lainnya. Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa korban wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, kata keluarga korban.
Termasuk Penasehat Hukum korban FZ, (Yuda) sangat mengapresiasi terhadap kinerja Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah bekerja dengan maksimal selama ini serta begitu profesionalnya terhadap penanganan kasus yang telah menimpa korban (perempuan), dan
masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan wajib terus ditegakkan, ujarnya.

