Kejari Probolinggo Terapkan Restorative Justice, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Dikembalikan ke Keluarga
Probolinggo, Satpres.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam hal ini Kasi Pidum Novan, dalam surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif nomor: PRINT-3685/M.5.42/Eoh.2/12/2025, menjelaskan bahwa Kejari Probolinggo telah melaksanakan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka JRF dalam kasus pencurian sepeda motor, Kamis (31/12/2025).
Restorative Justice (RJ) pada kali ini saya jelaskan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan penghentian penuntutan dalam perkara atas nama tersangka JRF dalam perkara 362 pencurian. Dalam hal ini kami gelar dengan pimpinan dari Kejaksaan Tinggi menyetujui bahwa terhadap tersangka JRF ini perbuatannya dapat dilakukan penghentian melalui program Restorative Justice (RJ), ujar Novan.
Tersangka JRF warga desa Gunggungan Kidul kecamatan Pakuniran di dampingi oleh penasehat hukumnya Mashuda SH menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo, dan dikembalikan kepada keluarganya dengan harapan dapat diterima kembali ke masyarakat dan membaur dengan masyarakat. Tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di balai desa Bulu, kecamatan Kraksaan, selama dua pekan.
Selain itu, Kejari Probolinggo dalam hal ini Kasi Pidum Novan juga mengupayakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan tersangka dalam pelatihan kerja dan UMKM. Jadi intinya dari program RJ ini diharapkan semua perkara yang bisa diselesaikan dengan cara damai, dapat diselesaikan tanpa melalui prosedur pengadilan, tambah Novan.
Penyelesaian perkara ini dilakukan setelah korban, Kamim Tohari warga desa Bulu kecamatan Kraksaan, memaafkan tersangka dan melakukan perdamaian. Korban merupakan mantan atasan tersangka yang pernah bekerja sama dalam usaha tahu thek.
Dalam pantauan kami selama tiga (3) bulan ke depan, kami akan memantau pelaksanaan sanksi sosial dan pelatihan kerja tersangka. Tolok ukur keberhasilan dari RJ ini bukan hanya sekedar membebaskan terdakwa, tapi bagaimana tersangka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik, jelas Kasi Pidum Novan.
Sepeda motor korban telah dikembalikan dan dapat diambil di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pungkasnya.(yon).

