Kemenag Kab.Probolinggo di Kritik: Gagal Lindungi Santri dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Probolinggo, Satpres.com
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (TI) Probolinggo terus memicu kontroversi. Perwakilan Kemenag Kabupaten Probolinggo, H.Ansori, menyatakan bahwa pencabutan izin pondok pesantren adalah ranah pusat, namun pernyataan ini mendapat bantahan dari Kamil, Ketua Ormas Madas Nusantara Probolinggo.Rabu,(12/11/2025).
Kamil mempertanyakan mengapa Kemenag Kabupaten Probolinggo tidak memberikan rekomendasi ke Kanwil dan Kemenag RI, jika mengetahui adanya pelanggaran prosedur penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Ponpes Tarbiyatul Islam(TI) . “Memang betul kalau berbicara regulasi pencabutan itu ranahnya pusat, tapi apakah pusat akan tahu jika tidak ada pemberitahuan atau rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Probolinggo?” ujar Kamil.
Hal ini memicu pertanyaan besar tentang peran Kemenag Kabupaten dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 jelas mengatur bahwa satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual, meliputi pelaporan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban, namun Ponpes Tarbiyatul Islam(TI) justru melakukan hal sebaliknya, dengan mendatangi keluarga korban meminta agar laporan dicabut.
Kamil dan berbagai pihak lainnya yang tergabung dalam L3GAM mendesak agar Kemenag Kabupaten Probolinggo lebih proaktif dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual pengasuh ponpes Tarbiyatul IsIam (TI) memberikan rekomendasi pencabutan izin Ponpes tersebut kepada kementrian agama pusat di Jakarta.pungkasnya.(yon)

