Komisi IV DPRD Kab. Probolinggo Lakukan Sidak ke Puskesmas Besuk dan RSU Waluyo Jati
Probolinggo, Satpres.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Besuk pada Kamis (30/10/2025) terkait dugaan pelayanan lalai yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu dan bayinya di desa Sindetlami, kecamatan Besuk. Ketua Komisi IV, Ning Ayu, beserta jajarannya Hj.Umil, H.Khairul Anam, dan Arief Hidayat menekankan kepada pihak puskesmas untuk berbenah dan memperbaiki kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, terutama pasien yang berobat di Puskesmas ini.
Kedatangan Komisi IV tersebut disambut oleh pihak puskesmas yang terlihat terkejut dan berusaha memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo ingin mengetahui secara langsung bagaimana proses pelayanan yang diberikan kepada pasien yang meninggal dunia. Pihak Puskesmas Besuk diminta untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan keterlambatan penanganan dan pemberian surat rujukan yang menyebabkan meninggalnya ibu dan bayi tersebut.
Dengan adanya sidak ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo berharap dapat mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Besuk. Selain itu, mereka juga ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Setelah melakukan sidak di puskesmas, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo langsung melakukan takziah ke rumah duka. Mereka berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan profesional dari Puskesmas Besuk.
Namun, para awak media menemukan ketidak sinkronan informasi antara pihak puskesmas besuk dan rumah sakit waluyo jati Kraksaan tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP) terkait kejadian tersebut. Puskesmas Besuk sendiri memiliki 2 dokter, 17 bidan, 17 perawat, dan beberapa tenaga administrasi yang bertugas melayani masyarakat.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan Puskesmas Besuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.(yon).

