- BANYUMAS – MEDIAISTANA.COM Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kemuning Mitra Persada Cabang Purwokerto, yang dikenal sebagai lembaga pembiayaan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, kini menuai kecaman setelah diduga melakukan perampasan barang milik nasabahnya secara paksa. Korban peristiwa ini adalah Musliah, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Ia merupakan salah satu nasabah koperasi tersebut yang tercatat memiliki pinjaman awal sebesar Rp 7.000.000, namun masih memiliki tunggakan sebesar Rp 3.920.000.
Menurut kesaksian pihak keluarga, pada pukul 22.00 WIB, sekelompok juru tagih yang berjumlah tujuh orang di antaranya inisial MY, GR,BHG,RK,BW,dan HR mendatangi rumah Musliah dan melakukan pengambilan paksa sejumlah barang milik anaknya,”Ratna Yulianti”,yang bukan merupakan pihak debitur dalam pinjaman tersebut. Tidak hanya itu, aksi penagihan ini disertai dugaan pengancaman dan tekanan psikologis, sehingga korban merasa ketakutan dan tidak mampu melawan.Ini tindakan yang sangat merugikan kami, apalagi barang yang diambil bukan milik ibu saya sebagai peminjam, tapi milik saya pribadi,” ungkap Ratna Yulianti, anak Musliah yang juga pemilik sah barang-barang tersebut,saat di wawancarai oleh team awak media.
Merasa diperlakukan secara sewenang-wenang, pihak keluarga Ratna Yulianti melalui kuasa hukum Edi Sanjaya,S.H & Rekan mendatangi kantor KSP Kemuning Mitra Persada yang beralamat di Jln. Kober No. 7 RT 02 RW 05, Kelurahan Kober, Purwokerto Barat guna meminta klarifikasi pada hari Jumat,07 Agustus 2025.
Mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum korban. Namun, menurut kuasa hukum, pimpinan cabang koperasi, MY, tetap bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur internal mereka.
“Pihak koperasi tidak mengakui adanya kesalahan, padahal tindakan mengambil paksa barang tanpa izin pemilik dan tanpa proses hukum adalah pelanggaran hak,” tegas Edi Sanjaya,S.H.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Kamis, 8 Agustus 2025, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dalam praktik pembiayaan mikro, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap metode penagihan yang digunakan oleh lembaga keuangan non-bank.
(Team )