Probolinggo, Satpres.com
Ivan Fathoni, seorang pelajar/mahasiswa warga Dusun Kalianyar, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman yang dialaminya ke Polsek Kraksaan. Ivan, yang bekerja sebagai karyawan di UMKM tahu thek milik Umi Faisyah utara Gelora Merdeka Kraksaan, menjadi korban aksi kekerasan oleh AW, tetangganya sendiri di desa bulu, pada Jum’at (27/3/2026).
Kejadian ini bukan pertama kalinya Ivan mendapatkan ancaman dari AW. Saya tidak terima karena hampir setiap hari saya mendapatkan ancaman dan hari ini saya mendapatkan tendangan di kaki saya. Dia bahkan mengancam saya, “Jika banyak omong, tak bunuh”, ujar Ivan dengan nada kekecewaan.
Tidak ingin kejadian ini terus berlanjut, Ivan memutuskan untuk melaporkan AW ke Polsek Kraksaan. Laporan dengan nomor STTLP/B/27/3/2026/SPKT/POLSEK KRAKSAAN/POLRES PROBOLINGGO telah diterima oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Ivan berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan pelaku dapat diberikan sanksi yang seadil-adilnya.
Dugaaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AW dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023. Ivan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga hubungan yang harmonis dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.
Dengan melaporkan kejadian ini, Ivan menunjukkan keberaniannya untuk melawan kekerasan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Semoga kasus ini dapat segera diproses dan Ivan dapat mendapatkan keadilan yang layak.

