Jakarta, satpres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi) di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.
Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram ( non-subsidi ) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG tersebut.
Pelaku membeli gas 3 kg subsidi seharga Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Setelah diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung ke tabung 12 kg, lalu dijual seharga Rp130.000 sampai Rp200.000. Pelaku bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp50.000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah seperti umkm dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.
“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan, penyalahgunaan ini selain menghilangkan hak masyarakat juga merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Selain itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu juga menjelaskan bahwa pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai sangat membahayakan masyarakat.
“Pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” kata Edi.
Pengisian LPG yang benar harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat, pemindahan manual sangat berisiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan diharapkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam.
(Red*/Ti)
