BURU, Senin, 29/9/2025- Polres Buru berhasil menangkap GN pelaku pembunuhan Syahril (alm) yang terjadi tepatnya di antara desa persiapan Wamsait dan desa Dava Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIT
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial G.N (36), warga Kabupaten Buru. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk menjalani proses hukum.
Dalam bukti penangkapan terhadap pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni baju warna hitam dan celana warna cokelat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku G.N dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak pelaku sempat terhimpit motor akibat insiden tersebut, membuat istri G.N berteriak histeris.
Mendengar hal itu, G.N yang sedang bekerja di tenda miliknya segera mendatangi lokasi. Saat tiba, ia melihat korban dan seorang saksi tengah menolong anaknya. Karena emosi dan panik, pelaku mengira korban sebagai pihak yang menabrak anaknya.
Tersangka kemudian kembali ke tenda, mengambil sebilah parang, lalu menyerang Syahril dari arah belakang ketika korban sedang memeriksa sepeda motor. Akibat luka potong pada pipi kiri hingga belakang leher, korban meninggal di tempat.
Usai kejadian, G.N sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak lama kemudian oleh Satreskrim Polres Buru.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena emosi setelah mengetahui anaknya menjadi korban kecelakaan. Ia tidak menyadari bahwa Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.
diketahui korban mengalami mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia dan GN terancam pasal 340 KUHP Paling lama 20 tahun di penjara
Reporter ( Ahmad )