Kamis, Februari 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Probolinggo Kota Berantas Bullying di Sekolah

Polres Probolinggo Kota Berantas Bullying di Sekolah

Probolinggo, Satpres.com
Polres Probolinggo Kota menggelar sosialisasi pencegahan bullying di SMPN 4 Kota Probolinggo, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini melibatkan 768 murid dari kelas 7 sampai 9 serta seluruh dewan guru. Personil dari Sikum Polres Probolinggo Kota memberikan edukasi tentang Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan pendidikan, serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi, ujarnya.

Sistem peradilan anak menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta memberikan pemahaman bagaimana tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 10 tahun dan kekerasan terhadap anak serta sanksi hukumnya juga dijelaskan.

Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini kepada para murid. Sosialisasi ini akan rutin dilakukan dengan menggandeng stakeholder terkait.

Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak-anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban dan juga seperti apa tindakan yang akan diterima pelaku Bullying, tambah Iptu Zainullah.

Zainullah mengingatkan, pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak. Sebab, bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja, akan tetapi juga di luar saat anak lepas dari kegiatan belajar mengajar.

Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi di rumah dan guru mengawasi di sekolah, jelasnya.

Penggunaan media sosial juga bisa menjadi penyebab tindakan perundungan sesama anak. Bahkan, juga bisa jadi penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan. Penggunaan sosial media berlebih, terdapat pengaruh negatif. Seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya. Bullying maupun perundungan mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual inilah yang harus kita antisipasi, pungkasnya.(yon).

Popular Articles