Probolinggo, Satpres.com Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Satoria di Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai protes dari warga. Pihak manajemen perusahaan pengolah porang tersebut diduga memanipulasi tanda tangan warga sebagai syarat persetujuan tetangga.
Kepala Desa Randupitu, Samsul Huda, mengungkapkan ada tiga warga yang mengaku diarahkan untuk menandatangani dokumen dengan keterangan sebagai surat pernyataan bekerja. Namun, dokumen tersebut belakangan diketahui digunakan untuk pemenuhan syarat PBG. Warga merasa dibohongi. Informasi awal adalah pernyataan bekerja, tetapi isinya ternyata persetujuan tetangga untuk izin bangunan, ujar Samsul Huda setelah melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, perwakilan PT Satoria, Yusril (Legal) dan Ilyas (HRGA), mengakui adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan pengakuan manajemen, tindakan itu merupakan instruksi jajaran direksi untuk mempercepat proses kelengkapan dokumen perizinan.
Di sisi lain, warga yang terdampak mengaku merasa tertekan karena status mereka sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Ada kekhawatiran dipecat jika tidak menandatangani. Rencananya, ketiga warga akan mencabut tanda tangan tersebut secara resmi dengan lampiran bermaterai, tambah Samsul.
Pembangunan pabrik PT Satoria juga disoroti karena sudah berjalan meski belum mengantongi izin operasional maupun PBG. Padahal, aktivitas pengurukan lahan telah dimulai sejak Oktober 2023. Pihak desa menyebut telah meminta sosialisasi sejak akhir 2023, namun baru direspons perusahaan pada Desember 2024.
Persoalan PT Satoria kian kompleks menyusul adanya keluhan dari tokoh masyarakat setempat, H. Fauzan, terkait ketidakpastian status pembelian lahan. Ia mengaku telah mengurus perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atas permintaan direksi lama, namun direksi baru enggan melanjutkan transaksi tanpa alasan yang jelas.
Legal PT Satoria, Yusril, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi dari kantor pusat. Sejauh ini mengenai izin-izin kami memang masih dalam proses, kata Yusril singkat.
Saat ini, Pemerintah Desa Randupitu terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan guna mengantisipasi dampak sosial dan hukum lebih lanjut.

