PT MAKMUR MANDIRI UTAMA Diduga Melakukan Pelanggaran
Sukabumi, Satpres.com
Sebuah perusahaan kantor cabang PT MAKMUR MANDIRI UTAMA di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, termasuk penahanan ijazah, BPKB untuk dijadikan jaminan selama bekerja dan tidak memberikan gaji diduga terhitung dari bulan September 2025 sampai saat ini.
Karyawan perusahaan tersebut menahan ijazah mereka dengan alasan sebagai jaminan selama bekerja. Beberapa karyawan bahkan mengaku diminta membayar sejumlah uang jika ingin mengambil kembali ijazah mereka.
“Saya sudah meminta resign dari perusahaan itu sejak bulan juni tapi sampai saat ini belum dikeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan dan ijazah saya masih ditahan sampai sekarang,” ujar salah satu karyawan yang menjadi korban.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Penasehat hukum karyawan, Moh Buchori SH, menyatakan akan segera melakukan investigasi. “Kami akan menemui pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Buchori SH.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi terhadap karyawan.
Awak media melakukan konfirmasi ke kantor PT MMU di Kota Bandung, namun satpam tidak mengizinkan bertemu dengan pihak perusahaan.bersambung.(tim).

