Probolinggo, Satpres.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup tempat hiburan karaoke di Desa Pabean dan Desa Dringu Kecamatan Dringu, Minggu (1/3/2026) malam. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut belum memiliki kelengkapan izin dan legalitas yang dipersyaratkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menegaskan, penutupan tidak semata-mata represif, melainkan juga pembinaan. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Justru kami siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan serta OPD terkait untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Nanti dibantu dari desa, kecamatan dan kami dari Satpol PP akan mengarahkan serta memfasilitasi agar pelaku usaha bisa melengkapi izinnya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu usaha bisa berjalan dengan tertib, tegasnya.
Taufik berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan. Tujuan kami bukan sekadar menutup, tetapi memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku, sehingga stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, tambahnya.
Penutupan tempat hiburan karaoke ini melibatkan 20 personil Satpol PP Kabupaten Probolinggo, 1 personil Polsek Dringu dan Kasi Trantib Kecamatan Dringu. Satpol PP siap membantu pelaku usaha untuk memperoleh izin yang diperlukan agar dapat beroperasi secara legal, pungkasnya, (yon).

