Surat Panggilan Relaas Perceraian Terindikasi Disabotase, Istri Anggota Dewan Surati Pengadilan Agama Kota Probolinggo
Probolinggo, Satpres.com Polemik rumah tangga yang mendera salah satu anggota legislatif kota Probolinggo, ZF, makin runyam dan mengarah pada persoalan lain yang justru tidak harus terjadi. Diketahui, biduk rumah tangga ZF bersama Aryuni Wulan Pratiwi yang telah dikaruniai anak ini harus berakhir dengan didaftarkannya gugatan cerai talak oleh ZF di Pengadilan Agama kota Probolinggo.
Gugatan yang teregister di Pengadilan Agama kota Probolinggo dengan Nomor : 36/Pdt.G/2026/PA.Prob tertanggal 08 Januari 2026 sampai saat ini masih dalam proses. Persoalan mencuat ketika istri ZF (Aryuni Wulan Pratiwi) mendapatkan surat relaas dari Pengadilan Agama setempat. Keanehan terjadi saat informasi atas pemanggilan untuk relaas di PA ini diterima oleh Aryuni, pasalnya yang bersangkutan tidak pernah menerima secara fisik surat yang dimaksud.
Bahkan istri anggota DPRD kota Probolinggo dari Fraksi PPP ini justru mendapatkan informasi jika suaminya (ZF) mengajukan permohonan cerai talak ke PA kota Probolinggo dari kerabatnya yang mengakses info dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) per tanggal 15 Januari 2026. Upaya mencari informasi terkait surat tersebut dilakukan oleh Aryuni dengan menanyakan ke pihak Pengadilan Agama dan mendapatkan penjelasan jika surat yang dimaksud telah diterima oleh sosok yang mengaku sebagai rekan kerja termohon.
Tidak hanya ke PA, wanita tersebut juga mendatangi kantor Kelurahan tempat domisilinya (Mayangan). Dari pihak Kelurahan, Aryuni mendapatkan penjelasan jika surat tersebut diterima A, yang diketahui sebagai Ketua LPM. Ironisnya saat A ditanyakan tentang surat tersebut, justru A mengatakan jika dirinya atas perintah ZF.
Hal yang dinilai wajar ketika termohon (Aryuni Wulan Pratiwi) berkirim surat ke Pengadilan Agama sebagai wujud klarifikasi atas kejadian yang dialami dan meminta PA mengambil sikap agar marwah peradilan berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Dari rentetan sesuai kronologis, jelas ada indikasi sabotase atas surat relaas dari PA ini.
Humas PA kota Probolinggo, ketika dikonfirmasi menyangkut persoalan tersebut, membenarkan adanya indikasi sabotase. Bisa jadi upaya indikasi sabotase ini mempunyai tujuan tertentu, putusan dapat dilakukan pengadilan (diputus Verstek) tanpa dihadiri tergugat atau termohon, katanya.
Dilihat dari perspektif yang lebih mendalam, kejadian ini bisa disebut Abuse of Power, yakni penyalahgunaan kekuasaan dari seseorang yang memiliki otoritas atau posisi berwenang untuk menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya, melampaui batas kewenangan yang diberikan, untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan tujuan hukum dan etika yang berlaku.
Atau tindakan ini bisa juga mengarah pada Obstruction of justice yakni tindakan pidana yang secara sengaja menghambat, merintangi, atau mengintervensi proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, untuk menggagalkan keadilan atau melindungi pelaku kejahatan.
Investigasi akan terus dikembangkan terkait kasus ini, materi gugatan yang tidak jauh dari soal perselingkuhan ini menarik untuk diikuti, termasuk upaya yang akan dilakuan oleh termohon yang juga siap membuktikan kebalikan dalil permohonan, termasuk didalamnya menuntut hak hak dirinya serta anaknya yang selama ini tidak dinafkahi dengan layak.(tim).

