Jumat, Maret 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tersangka TPKS, Oknum Pengasuh Ponpes Tarbiatul Islam Jadi Sorotan

Penetapan Tersangka Dugaan TPKS oleh Oknum Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Islam Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Probolinggo, Satpres.com
Penetapan tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh terduga pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam berinisial MIF, di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, oleh Polres Probolinggo memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Dengan penetapan tersangka ini dinilai sebagai langkah menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai keputusan Polres Probolinggo sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Mereka menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren, harus ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Ketegasan penegakan hukum dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.

“Ucap tokoh” yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (29/11/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang tepat.

Prayuda Rudy Nurcahya (akrab disapa Yuda), penasehat hukum FZ, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Probolinggo. Yuda menyebut bahwa langkah tegas dan profesional yang diambil aparat telah menjawab kegelisahan masyarakat yang selama ini menunggu transparansi dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Menurutnya, keberanian Polres Probolinggo untuk menetapkan tersangka menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan. Yuda juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus terus dikawal agar benar-benar memberikan keadilan bagi korban.

Ia berharap tidak ada intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun, mengingat kasus seperti ini seringkali menimbulkan dinamika sosial di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang pelaku, ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Randupitu menyampaikan rasa lega atas langkah hukum yang diambil. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan. Warga Randupitu menilai kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas dan sangat sensitif, sehingga penanganan yang profesional menjadi kebutuhan mutlak.katanya.

Ita, aktivis Relawan Perempuan dan Anak (RPA), juga memberikan dukungan terhadap langkah Polres Probolinggo. Ita menilai penetapan tersangka merupakan bukti bahwa aparat tidak tinggal diam dan tetap memprioritaskan kepentingan korban.
Para aktivis berharap ke depan akan ada sosialisasi lebih masif terkait pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan berbasis pondok pesantren.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, masyarakat berharap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret oknum pengasuh pesantren tersebut dapat segera diproses hingga ke pengadilan. Masyarakat menunggu hasil akhir yang adil, transparan, dan mampu memberikan efek jera. Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memberikan perlindungan lebih kuat bagi para Santri.pungkasnya.(yon).

Popular Articles