Minggu, Februari 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Warga Maron Lapor Polisi Setelah Dihakimi di Rumah Terlapor

Warga Maron Lapor Polisi Setelah Dihakimi di Rumah Terlapor

Probolinggo, Satpres.com
Mahfud Rosyi (47), warga Dusun Gading, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, melaporkan SL, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, ke Polsek Kraksaan atas dugaan penganiayaan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) di rumah SL, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Mahfud, kejadian bermula saat ia mendatangi rumah SL untuk menebus sepeda motor yang dirampas oleh SL, dengan harga Rp 2 juta. Namun, sesampainya di rumah SL, percekcokan terjadi antara Mahfud dan SL.

SL tidak terima dengan kedatangan saya dan terjadilah baku hantam. Saya di cakar dan mengalami luka cakar di wajah yang hampir mengenai mata, ujar Mahfud.

Mahfud tidak terima dengan perlakuan SL dan melaporkannya ke Polsek Kraksaan pada Sabtu (14/2/2026) pukul 13.10 WIB dengan nomor laporan LP/B/14/X/2026/SPKT/POLSEK KRAKSAAN/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Aiptu Sugeng, PS SPKT, Kanit 1 Polsek Kraksaan, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan proses hukum sedang berlangsung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang terkait, katanya.

Mahfud berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan SL dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Saya ingin mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi kekerasan seperti ini di kemudian hari, tutupnya.(yon).

Popular Articles